Visi dan Misi Komite Peralihan Aceh (KPA)

Visi

"Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Aceh yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan butir-butir kesepakatan MoU Helsinki dalam bingkai perdamaian yang berkelanjutan."

Misi

Untuk mencapai visi tersebut, KPA menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1

Mengawal Implementasi MoU Helsinki

Menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memastikan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Aceh menjalankan seluruh poin kesepakatan damai secara konsisten dan menyeluruh.

2

Transformasi Ekonomi Mantan Kombatan

Memfasilitasi proses reintegrasi ekonomi bagi mantan kombatan TNA, tahanan politik (tapol), dan narapidana politik (napol) agar memiliki mata pencaharian yang layak dan mandiri.

3

Menjaga Stabilitas Keamanan dan Perdamaian

Berperan aktif dalam meredam potensi konflik di tingkat akar rumput dan memastikan seluruh elemen eks-kombatan tetap setia pada komitmen damai tanpa mengangkat senjata.

4

Pemberdayaan Sosial dan Pendidikan

Memperjuangkan akses pendidikan dan kesejahteraan sosial bagi keluarga besar eks-kombatan, terutama anak-anak yatim korban konflik dan janda korban perang (Inong Balee).

5

Penguatan Politik Lokal

Menyalurkan aspirasi politik masyarakat Aceh melalui jalur demokrasi yang sah demi memperjuangkan hak-hak sipil dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

6

Pelestarian Nilai Perjuangan dan Budaya

Menjaga identitas, sejarah, dan nilai-nilai luhur perjuangan rakyat Aceh agar tetap menjadi landasan moral dalam membangun Aceh di masa depan.

Scroll to Top