Visi
“Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Aceh yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan butir-butir kesepakatan MoU Helsinki dalam bingkai perdamaian yang berkelanjutan.”
Misi
Untuk mencapai visi tersebut, KPA menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Mengawal Implementasi MoU Helsinki
Menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memastikan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Aceh menjalankan seluruh poin kesepakatan damai secara konsisten dan menyeluruh.
Transformasi Ekonomi Mantan Kombatan
Memfasilitasi proses reintegrasi ekonomi bagi mantan kombatan TNA, tahanan politik (tapol), dan narapidana politik (napol) agar memiliki mata pencaharian yang layak dan mandiri.
Menjaga Stabilitas Keamanan dan Perdamaian
Berperan aktif dalam meredam potensi konflik di tingkat akar rumput dan memastikan seluruh elemen eks-kombatan tetap setia pada komitmen damai tanpa mengangkat senjata.
Pemberdayaan Sosial dan Pendidikan
Memperjuangkan akses pendidikan dan kesejahteraan sosial bagi keluarga besar eks-kombatan, terutama anak-anak yatim korban konflik dan janda korban perang (Inong Balee).
Penguatan Politik Lokal
Menyalurkan aspirasi politik masyarakat Aceh melalui jalur demokrasi yang sah demi memperjuangkan hak-hak sipil dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pelestarian Nilai Perjuangan dan Budaya
Menjaga identitas, sejarah, dan nilai-nilai luhur perjuangan rakyat Aceh agar tetap menjadi landasan moral dalam membangun Aceh di masa depan.
